Ia kemudian bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, Polri menyatakan setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana tidak selalu mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Sahroni Buka Suara soal RUU Polri, Singgung HAM dan Tembakan Terukur untuk Begal
Kata dia, setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah.
Pertama, kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. [tum]