Wahanaadvokat.com | Langkah uji materi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan didukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai menemui perwakilan MRP di kantor Komnas HAM pada Jumat (11/3) sore.
Baca Juga:
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
Taufan mengaku, pihaknya memang menaruh perhatian untuk melakukan uji materi UU Otsus di MK.
"Senin besok, kami akan bahas dengan tim khusus perihal revisi kedua UU Otsus dalam rangka menimbang perlunya surat keterangan dari Komnas HAM untuk memberikan pendapat ahli kepada MK," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/3).
Taufan mengatakan pendapat Komnas HAM nantinya membahas tidak adanya partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pembuatan UU tersebut.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Bantah Minta Rp5 Miliar
Selain itu, Komnas HAM juga akan memaparkan materi UU Otsus yang diduga melanggar hak-hak orang asli Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I MRP Yoel Luis Mulait mengatakan, pihaknya memang secara sengaja meminta bantuan ke Komnas HAM dalam agenda uji materi UU Otsus.
Pasalnya ia menilai, pengesahan UU Nomor 2/2021 dilakukan pemerintah tanpa mempertimbangkan pendapat MRP. Lebih jauh, Yoel mengatakan, pengesahan juga dilakukan tanpa konsultasi dan partisipasi dari OAP.
"Bahkan materi UU ini sangat melemahkan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Karenanya kami meminta Komnas HAM mendukung permohonan kami di MK," tuturnya.
Diketahui, MRP telah mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus tahun lalu.
Pemohon tersebut diwakili Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II Debora Mote (Wakil Ketua II).
Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor 47/PUU-XIX/2021. Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua yang dinilainya melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP). [tum]