Lalu, ciri yang kedua adalah turunnya enggak tentu atau tidak sesuai tujuannya. Namun, kru dan pengemudi tidak boleh asal menuduh siapa copet atau pemain, tetapi hanya bisa mencurigainya.
“Seandainya ditanyakan turunnya di mana, misalnya Solo, tapi kok di Semarang dia turun, itu harus dicurigai. Tapi cuma dicurigai, enggak bisa dituduh,” kata Hariyadi.
Baca Juga:
Maling Laptop Tukar Buku yang Tertangkap Basah di Bus Dilepas Polisi, Ini Alasannya
Kemudian, jika dia sudah turun dan ada penumpang yang mengeluh kehilangan barang, pengemudi dan kru tidak bisa berbuat banyak.
Sebab, di tiket juga biasanya sudah ditulis bahwa barang yang hilang atau tertukar menjadi risiko penumpang.
“Namun, kalau belum ada yang turun dan ada yang mengeluh kehilangan barang, pengemudi bisa mengarahkan bus ke kantor polisi setempat untuk pemeriksaan penumpang,” ucapnya. [tum]