Wahanaadvokat.com | Melalui Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra), Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya mencari dan memeriksa orang yang melapor serta membawa Arsiman ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Sopir bernama Arsiman itu ditahan selama 8 hari di Mapolsek Tanjung Karang Barat tanpa adanya SOP penahanan.
Baca Juga:
Berkomplot dengan ASN, Anggota Polisi Lampung Rampok Mobil
Penahanan tanpa status hukum itu juga membuat sang kapolsek, Komisaris Polisi (Kompol) DJS dicopot dan dimutasi untuk evaluasi.
Pasalnya, Arsiman sempat diinterogasi oleh pihak manajamen perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja karena dicurigai melakukan penggelapan dan penipuan.
"Kapolda meminta orang yang membuat sopir tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat harus diperiksa," kata Pandra, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap "si pelapor" perlu dilakukan agar permasalahan kasus yang menyebabkan Arisman ditahan itu bisa diketahui.
Kompol DJS sendiri saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung, untuk mengetahui unsur pelanggaran dari yang bersangkutan.
Pandra mengatakan, jika unsur pelanggaran sudah terpenuhi, Kompol DJS akan menjalani sidang disiplin ataupun sidang kode etik Polri.