Diberitakan sebelumnya, diduga melanggar prosedur penanganan kasus, seorang kapolsek di Bandar Lampung dimutasi.
Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diketahui setelah seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama delapan hari sejak 4 - 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka. [tum]