Setalah kantor advokatnya di Tegal sukses, Besar membuka kantor baru di Semarang. Bahkan, di kota yang dijuluki ‘Kota Lunpia’ atau ‘Venesia dari Jawa’ itu, Besar merekrut sejumlah pemuda lulusan sarjana hukum untuk bekerja bersamanya. Di antara yang bergabung seperti Sastromulyono, Suyudi, dan lain-lain.
Dari catatan yang ada, Besar selain menjadi advokat juga terjun ke urusan politik. Ia pernah tercatat sebagai Ketua Boedi Oetomo cabang Tegal dari 1934 hingga 1939 dan Ketua Partai Indonesia Raya (Parindra) dari 1939 hingga 1940. Walau enggan bekerja di pemerintahan, namun karena keadaan mendesak, yaitu banyak jabatan di daerah yang kosong akibat pendudukan Jepang, Besar mengambil jalur lain.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Awalnya Besar diangkat menjadi Walikota Tegal, Bupati Tegal lalu menjadi Wakil Residen Pekalongan. Saat perjuangan revolusi, bersama Residen Banyumas Iskaq Tjokroadisurjo, Besar berhasil mendapatakan banyak senjata dari militer Jepang dengan cara diplomatis. Senjata itulah yang digunakan oleh tentara Republik Indonesia saat itu.
Nasib apes pernah menghampiri Besar. Di masa Peritsiwa Tiga Daerah di akhir Agustus hingga Desember 1945, banyak priyayi dan keluarganya yang dianggap antek Belanda menjadi sasaran penculikan, penganiayaan dan pelecehan. Besar pun sempat menjadi sasaran penculikan kelompok pemuda berhaluan kiri bernama ‘Kutil’.
Tapi Besar selamat karena disembunyikan oleh pasukan Panglima Besar Sudirman. Setelah tiga bulan berada di dalam persembunyian, Besar baru berani menampakan diri. Besar juga dilibatkan dalam perundingan Roem-Royen di Jakarta pada 14 April 1949 dan Konferensi Meja Bundar di Den Haag mulai Agustus-November 1949. Besar saat itu menjadi tenaga ahli untuk delegasi Indonesia.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Setelah perang revolusi Indonesia usai, Besar diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman oleh Presiden Soekarno. Pengangkatannnya dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1950 yang ditetapan dan diteken Soekarno pada 16 Januari 1950. Saat itu Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat dijabat oleh Soepomo.
Besar menjabat sebagai Sekjen Depkeh hingga akhir tahun 1958. Ia sempat menjadi Ketua Umum Persatuan Wredatama Republik Indonesia sejak 1965. Besar meninggal dunia pada 23 Februari 1980 dan dimakamkan di Taman Makam Giritama, Desa Tonjong, Kecamatan Kemang, Bogor. [tum]