Kuat terus mengelak dengan apa yang disampaikan oleh hakim. Ia berkukuh dengan kesaksiannya yang menyebut Sambo tidak menembak Brigadir J.
"Pertanyaan saya sederhana kapan saudara menembak, saudara bilang tidak tahu. Sama dengan yang disampaikan Ricky tadi," ujar hakim.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saya tidak melihat Pak Sambo nembak," jawab Kuat.
Mendengar kesaksian Kuat, hakim pun tertawa terbahak-bahak. Hakim menilai bahwa Kuat dan Ricky sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Inilah yang saya bilang kalian sudah merencanakan ini dari awal," pungkasnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Bripka RR yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.