Wahanaadvokat.com I DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU Migas dibahas melalui kumulatif terbuka.
Kumulatif terbuka yang dimaksud, yakni RUU tertentu yang dapat diajukan oleh pemerintah, DPR, atau DPD berdasarkan kebutuhan.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Komisi VII DPR bersama Badan Keahlian DPR tengah merampungkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Artinya meskipun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022, RUU Migas bisa tetap diusulkan untuk dibahas.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto mengungkapkan saat ini bersama Badan Keahlian DPR hampir merampungkan draft Revisi UU Migas ini. Sehingga dimungkinkan untuk dibahas pada 2022.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Secara hukum, kata Mulyanto, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka RUU Migas dapat dibahas melalui pengajuan kumulatif terbuka.
"Revisi UU (Migas) hasil putusan MK dapat dibahas melalui pengajuan kumulatif terbuka," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/12/2021).
Mulyanto berpandangan, bahwa RUU Migas menjadi penting untuk segera dibahas. Pasalnya Indonesia saat ini membutuhkan lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan hulu migas yang permanen dan sah secara legitimasi di mata hukum melalui undang-undang.