"Ada komunikasi AK alias Rama dan AP, mereka bersepakat ini kejadian klitih ya, kejadian kejahatan jalanan ya. Karena motif AK alias AP ngomong ke mana-mana (korban kejahatan jalanan), terutama istri karena takut dimarahin istri," ungkap dia.
"Dianggap tidak bekerja, main-main, karena faktanya sejak Selasa malam sampai menjelang subuh mereka minum-minum miras," lanjutnya.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2024 Beri Hadiah Motor Listrik kepada 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera
Ade memastikan Rama maupun AP sejauh ini masih berstatus saksi. Kepolisian masih akan mendalami peristiwa ini. Manakala ditemukan unsur pidana dalam perbuatannya, mereka bisa dikenai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Sementara Rama mengakui telah mengumbar kebohongan kepada rekan-rekan dan istrinya. Namun ia mengklaim dirinya tak tahu menahu jika cerita palsunya itu telah diunggah ke media sosial oleh DAP.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
"Alasannya (berbohong) karena saya masih setengah sadar (karena pengaruh miras) dan takut sama istri. Saya ingin minta maaf pada semua orang," ucapnya.
Diketahui, sejumlah kasus klitih sempat marak terjadi di Kota Gudeg. Kepolisian dan Pemda menolak menyebutnya sebagai klitih dengan alasan tidak ada istilah itu dalam hukum. [tum]