“Ternyata, ini proses pemulihan juga bagi korban. Mereka bilang tidak takut lagi saat bertemu pelaku,” tambah Lidwina.
Namun, Lidwina menegaskan jika kasus yang dihadapi adalah kekerasan seksual di antara pelaku dan korban yang bukan merupakan pasangan suami-istri, langkah dipertemukannya kedua belah pihak tidak boleh dilakukan.
Baca Juga:
Pernyataan Sikap LBH APIK: Ragukan Pelecehan PC, Ungkap Semua Saksinya dari Tersangka
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta itu, menurut Lidwina Inge Nurtjahyo, korban kekerasan seksual yang bukan berstatus istri pelaku lebih disarankan untuk mendapatkan pemulihan dari konselor ahli. (tum)