Wahanaadvokat.com | Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Sumut.
Akan tetapi dari delapan tersangka tersebut, Terbit Rencana yang merupakan pemilik dari kerangkeng tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke TRP (Terbit Rencana Peranginangin. Karena saat kerangkeng itu dibangun pada Tahun 2010 awalnya digunakan untuk pembinaan anggota organisasi kepemudaan di Langkat," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Kemudian, seiring berjalannya waktu, kerangkeng itu beralih fungsi untuk membina para korban penyalahgunaan narkoba. Lalu pada Tahun 2015, para penghuni kerangkeng malah dimanfaatkan untuk dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit tanpa diberi upah.
"Kemudian dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan. Tapi penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan mencari fakta fakta siapa saja yang terlibat pasti akan kami tindak lanjuti," jelas Tatan.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Menurut Tatan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus itu. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Terbit. Sebab Terbit juga menjadi tahanan KPK dalam kasus suap.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak KPK berkaitan dengan pemeriksaan TRP untuk kasus TPPO ini. Yakinlah kami bekerja secara profesional terhadap perkara ini," paparnya
Namun begitu, tambah Tatan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu. Sebab dalam pemeriksaan delapan tersangka, muncul nama baru yang diduga terlibat dalam penganiayaan di kerangkeng.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, makanya tadi malam kami sudah sampaikan ada muncul beberapa nama yang akan kita panggil masih sebagai saksi jadi berikan kami kesempatan kami biar kami bekerja," bebernya.
Dalam kasus ini, delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin (DP) yang tak lain merupakan anak dari Terbit Rencana Peranginangin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan alasannya saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal mereka kooperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda," urai Tatan. [tum]