Wahanaadvokat.com I Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) digugat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Indosat, Sandiaga Uno juga turut menggugat PT Grahalintas Properti, dan PT Sisindosat Lintasbuana.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Dikutip dari Kompas.TV, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada 14 Desember 2021.
Dalam petitumnya, Sandiaga Uno meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain juga juga meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Baca Juga:
Soal Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI Bantah Temuan BPK
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.
“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” kata Dewi kepada media. D
"Tapi di bawah kepemimpinan mas menteri ingin mengembalikan aset negara," tambahnya.