Kendati begitu belum ada penjelasan kapan sebenarnya perjanjian kerja sama itu diteken. Lalu, apa saja rincian isi kerja sama dan di mana aset yang dimaksud. Selain itu dalam gugatan yang dilayangkan Sandiaga Uno, tak jelas lokasi tanah aset yang perkara tersebut.
Seperti diketahui, kantor pusat Indosat juga bersebelahan dengan kantor Kemenparekraf. Sementara itu manajemen Indosat menyebut, perusahaan tidak masuk sebagai tergugat utama, sehingga masih harus mempelajari dan menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang dalam konfirmasinya.
Ia juga menegaskan, Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menerapkan prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG). (tum)