Perjanjian pemanfaatan BMN itu tadinya dilakukan oleh Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dengan PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II).
PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Alasan Indosat dan Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan, karena yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.
Tapi dalam perjalanan kerja sama tersebut, PT Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Grahalintas Properti (tergugat I).
Baca Juga:
Soal Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI Bantah Temuan BPK
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan. BPK memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.
“PT Indosat dan PT Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” tutur Dewi.