Wahanaadvokat.com | Melansir situs elhkpn.kpk.go.id, eks Bupati Buru Selatan Tagop melaporkan kepemilikan harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa, tersangka kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mempunyai harta senilai total Rp15,8 miliar. Data itu dia sampaikan ke KPK pada 13 September 2021.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Ia mempunyai 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Buru Selatan, Ambon, Maluku Tengah, Bogor, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp10.280.200.000. Tanah dan bangunan itu ada yang hasil sendiri dan warisan.
Di kategori transportasi dan mesin, Tagop melaporkan kepemilikan mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2007 seharga Rp45 juta; mobil Honda CR-V Jeep tahun 2011 Rp280 juta; dan kapal ikan tuna (20 unit) mesin tempel tahun 2003 Rp250 juta.
Kemudian mobil Suzuki Double Kabin tahun 2013 Rp225 juta dan motor Honda Beat tahun 2016 Rp9 juta. Total alat transportasi dan kendaraan Rp809 juta.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Tagop juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp1,47 miliar. Kemudian kas dan setara kas Rp4.270.344.859. Ia juga melaporkan utang sejumlah Rp970.080.936, sehingga jumlah harta kekayaan Tagop sebesar Rp15.859.463.923.
Berdasarkan temuan awal KPK, Tagop diduga telah menerima Rp10 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.
Uang itu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya, ia ditahan KPK terhitung sejak hari ini sampai 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur. [tum]