Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dalam kasus kematian dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada 10 April lalu.
Mulanya, Amaq pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah perjalanan, Amaq dipepet dua pelaku begal bersenjata tajam. Tak lama kemudian, dua pelaku begal lainnya turut menghampiri Amaq.
Baca Juga:
Dikritik Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka di KPK, Nawawi Pomolango Angkat Suara
Amaq merasa perlu membela diri. Dia lalu melawan empat orang yang berusaha membegalnya. Dua pelaku begal yakni P (30) dan OWP (21) meninggal dunia sementara dua lainnya melarikan diri dan kini telah ditangkap aparat.
Satreskrim Polres Lombok Tengah lalu menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka. Kasus lantas menjadi sorotan publik karena Amaq yang membela diri justru dijadikan tersangka oleh polisi.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto lalu turun tangan. Dia menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga:
Eddy Hiariej Janjikan Bisa SP3 Bareskrim, KPK Sebut Seperti Mafia Hukum
Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa kasus itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko. [tum]