Hakim menilai tak ada pelecehan seksual dengan membawa fakta bahwa korban Yosua dimakamkan Polri dengan hormat dan laporan dugaan pelecehan seksual tidak ditindaklanjuti Mabes Polri.
"Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari Kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyimpulkan.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," timpal Putri.
Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. [tum]