Wahanaadvokat.com | Polda Metro Jaya mengatakan nihil unsur pidana pada kasus Arteria Dahlan soal pernyataanya yang dianggap menyinggung warga Sunda.
Majelis Adat Sunda akan mencari cara lain untuk memproses hukum politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Langkah itu ditempuh setelah penyidik Polda Metro Jaya tak bisa menlanjutkan prose hukum kasus ini lantaran menilai pernyataan Arteria tak memiliki unsur pidana. Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Arie Mulia Subagja, mengatakan ini pihaknya belum bisa mengungkapkan langkah apa yang akan ditempuh saat ini.
"Mau menempuh jalan apa lagi ke mana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keamanan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," kata Arie sebagaimana dikutip dari Detikcom, Sabtu (5/2).
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Arie mengaku hingga saat ini Majelis Adat Sunda belum menerima pemberitahuan maupun surat hasil penyelidikan kasus Arteria yang dinyatakan nihil pidana. Karena itu, ia menganggap kasus tersebut terus berjalan.
"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ujar Arie.
"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," imbuhnya.