Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria yang meminta agar Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat dinilai bukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa hingga UU ITE.
"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/2).
Selain itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan yang membuat orang Sunda tersinggung dilontarkan dalam rapat resmi.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," tutur Zulpan. [tum]