Wahanaadvokat.com | Tim kuasa hukum Ade Armando dilaporkan balik Partai Amanat Nasional (PAN) ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/4) hari ini.
"Insyaallah (laporan hari ini), Muannas Alaidid dan kawan-kawan yang bertindak selaku kuasa hukum Ade Armando," kata Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Saleh belum membeberkan apa sangkaan pasal dalam laporan terhadap tim kuasa hukum Ade.
"Nanti saja di Polda ya," ucap Saleh.
Sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Laporan terhadap Sekjen PAN tersebut teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).