Atas laporan itu Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan keabsahan status Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando.
Kata Sudding, dalam somasi yang dilayangkan kepada Eddy, Muannas mewakili Ade dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di depan gedung DPR.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Masih menurut Sudding, Muannas tidak mewakili Ade dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik seperti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2022.
"Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah," ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4). [tum]