Dalam laporan kliennya, kata Razman, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain berupa foto dan video.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Hotman dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga:
Bukan ke Candi Tapi ke Paris, Wisata Edukatif Ala Sekolah Elit di Karanganyar Disorot Warganet
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Kata Zulpan, penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.
Setelah itu, penyidik juga akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan.
Baca Juga:
Dorong Transformasi Ekonomi, Indonesia Percepat Langkah Bergabung dengan OECD
"Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022). [tum]