Dalam laporan kliennya, kata Razman, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain berupa foto dan video.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Hotman dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: Sulit Dicabut!
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Kata Zulpan, penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.
Setelah itu, penyidik juga akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan.
Baca Juga:
Klasemen Akhir Olimpiade Paris 2024: Amerika Serikat Posisi Pertama, Indonesia Peringkat Ke-39
"Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022). [tum]