Wahanaadvokat.com I Kuasa hukum Heru Heru Hidayat merasa tuntutan dan tuduhan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kubu terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) menyimpang dari dakwaan.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
"Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang. Sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan pledoi dan nota pembelaan kliennya di Pangadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).
Krensa menerangkan jaksa sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat.
Selain itu, kata Kresna, JPU secara jelas keliru dan salah memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan kliennya.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Dia menegaskan kasus Asabri terjadi sebelum Heru Hidayat dihukum pada perkara korupsi Jiwasraya.
"Jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana," kata dia.
Kresna juga mengutip pendapat ahli dan pakar pidana dari berbagai kampus di mana tuntutan harus selaras dengan dakwaan.