Bahkan saham dan reksadana tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak. "Jadi, jelas dalam perkara ini, Asabri belum menderita kerugian, kalaupun ada penurunan nilai investasi sifatnya masih potensial dan belum nyata sehingga jelas penghitungan kerugian negara tersebut tidak tepat dan keliru," tutur dia.
Tak hanya itu, kata Kresna, JPU sendiri dalam dakwaan dan tuntutannya, mengakui Heru Hidayat telah terbukti tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak Asabri.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Hal ini, kata dia, terungkap dalam fakta persidangan kasus Asabri ini.
"Jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kami ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut," tegas dia.
Oleh karena itu, Kresna mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut sehingga bisa memutuskan perkara secara adil. "Tentunya saat ini kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam persidangan ini sehingga menghasilkan putusan yang adil," pungkas Kresna. (tum)