"Kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana," tandas dia.
Lebih lanjut kata Kresna, jaksa juga keliru menuduh Heru Hidayat menikmati uang sebesar Rp 12 triliun lebih.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Dia melihat jaksa tidak pernah membuktikan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru Hidayat.
"Bagaimana mungkin Pak Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya," ungkap dia.
JPU, kata dia, juga tidak tepat menuduh adanya kerugian negara sebesar Rp 22 triliun.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Dia menilai penghitungan itu dilakukan oleh ahli BPK yang hanya memperkirakan uang yang keluar dalam investasi Asabri.
Namun, kata dia, BPK tidak menghitung keuntungan atau uang masuk dalam investasi Asabri ini.
Apalagi, kata Kresna, jaksa dan BPK juga mengabaikan fakta sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019.