Wahahanaadvokat.com I Kasus bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu Syantik dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang label lagu Syantik tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus.
Gen Halilintar dihukum sebesar Rp 300 juta karena mengubah 'Lagi Syantik' tanpa izin pemilik label Nagaswara.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta/Hak Moral Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan Komunikasi Ciptaan adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h, jo Pasal 9 ayat (2).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran Karya Cipta melalui media sosial; adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2).