"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelis ialah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Berikut ini alasan MA menghukum Gen Halilintar:
1. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf d, huruf h juncto Pasal 9 ayat (2).
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
2. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 9 ayat (3).
3. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan modifikasi dan fiksasi terhadap lagu lagi syantik dengan tanpa izin dari Para Penggugat kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar merupakan suatu perbuatan pelanggaran hak moral/moral right dari Para Penggugat sehingga mengakibatkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta tersebut maka karenanya menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat. (tum)