"Dalam data kami lulusan tahun 2014 nama tersebut tidak ada. Rektor saat itu juga berbeda dari ijazah (Arif)," jelas Zaenal.
Dipecat KAI
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Selain terjerat polemik ijazah palsu, Razman sebelumnya juga dipecat dari keanggotaannya di organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI).
KAI memecat Razman lantaran sikap sang pengacara yang dinilai mencederai profesi advokat.
Setelah dipecat dari KAI, surat keputusan Razman Nasution sebagai advokat dicabut.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Pengumuman pemecatan Razman Nasution dari KAI itu disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.
Petrus mengatakan, keputusan pemecatan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022).
"Saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi," kata Petrus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.