Wahanaadvokat.com | Santri wanita inisial S (19) melahirkan bayi prematur di kamar mandi pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (21/12).
Setelah diselidiki, S korban pemerkosaan MST (50), salah satu guru alias ustaz pesantren tersebut.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Kapolres OKU Selatan Ajun Komisaris Besar Indra Arya Yudha mengatakan kasus tersebut diketahui setelah S melahirkan bayi prematur di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut. Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini.
S pun diketahui belum menikah, sehingga penghuni pondok pesantren tersebut melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh MST yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Setelah mendapat pengakuan korban, kita panggil MST yang langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021 lalu," ujar Indra, Jumat (31/12).
Saat kejadian, kebanyakan santri di pondok pesantren sedang pulang ke rumah masing-masing karena bertepatan dengan awal bulan puasa Ramadan. Sementara S memilih tak pulang ke kampung halaman karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.
Suasana yang sepi tersebut dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri dan memperkosa S.
"Saat itu kondisi saat itu sepi, tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban mengaku sempat melawan namun kalah tenaga. Korban pun tidak mengetahui dirinya hamil hingga usia kandungan besar," kata Kapolres.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait aksi amoral yang dilakukan pelaku MST. Kepolisian masih mencari bukti lain dan kemungkinan apakah korban dari pelaku ini hanya S saja atau ada korban lain. Sementara bayi yang dilahirkan S dalam kondisi sehat meski terlahir prematur.
"Masih dalam pengembangan, untuk sejauh ini korban baru satu orang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan diancam penjara minimal lima tahun," kata dia. [tum]