"Dengan syarat-syarat baru itu maka rencana pembahasan pelaksanaan Munas Bersama terhenti sementara meskipun metode OPOV telah disepakati oleh kami," ucap Dwiyanto menambahkan.
Peradi menyatakan Munas Bersama cukup laksanakan saja tanpa syarat. Apalagi isu semakin berkembang terkait analisis putusan pengadilan oleh orang-orang yang dinilai tidak paham duduk soalnya.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
"Dahulu dalam surat balasan mengkritik kenapa disampaikan oleh kami melalui media soal penyatuan Peradi sekarang malah melakukan melalui media juga," kata Dwiyanto.
"Saya meragukan alam pikir Munas Bersama yang dikemukakan SAI dalam arti sesungguhnya untuk penyatuan. Menurut saya lebih tepat dikatakan hanya gimmick," pungkas Dwiyanto.
Sebelumnya, Peradi SAI mendorong untuk segera melaksanakan/mewujudkan Munas Bersama. Hal itu sesuai dengan komitmen tiga Peradi di depan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Resmi! Peradi SAI Akan Menggelar Rakernas III di Bali
"Mari tanggalkan egoisme demi mewujudkan officium nobile advokat," kata Ketua Peradi SAI Juniver Girsang dalam siaran pers, Senin (9/5/2022). [tum]