Wahanaadvokat.com I Direktur LBH Sekolah Jakarta, Roder Nababan, menyebut pihaknya mendapat kabar ada dua orang siswa di Tapanuli Utara (Taput) dipaksa turun kelas.
Dia menyebut hal itu terjadi karena orang tua kedua siswa itu tak memilih suami kepala sekolah menjadi kepala desa setempat.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Dua siswa yang disebut dipaksa turun kelas itu adalah R (12) dan W (10). Keduanya disebut sebagai siswa kelas VI dan IV SDN 173377, Desa Batu Arimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
"R dan W mengalami intimidasi hingga dipaksa turun kelas diduga hanya karena kedua orang tuanya tidak ingin memilih suami sang Kepala Sekolah di Pilkades mendatang. Tadinya R sudah duduk di bangku kelas VI harus rela duduk di kelas II, demikian juga W dari kelas IV ke kelas II," sebut Roder Nababan seperti dilansir dari Antara, Senin (15/11/2021).
Dia mengatakan kedua siswa itu kerap mengalami intimidasi dari Kepsek berinisial JS hingga menerima ancaman untuk pindah sekolah setelah ayah R dan W diketahui mendukung calon kepala desa lain.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
"Kebetulan, selain sebagai Kasek SDN 173377, si oknum juga menjadi pelaksana tugas Kepala Desa Batu Arimo. Yah, mungkin dia kesal saat mengetahui jika suaminya yang nyalon jadi Kepala Desa tidak didukung orang tua muridnya," kata Roder.
Dia menyebut peristiwa ini telah dilaporkan ke Unit I Polda Sumatera Utara atas tindak pidana pengancaman terhadap anak seperti diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dia berharap masalah ini diproses secara hukum.
"Harapan kita, persoalan ini segera diatensi aparat hukum demi keadilan. Sebab, menurut penuturan korban dan keluarganya, kedua anak ini telah mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban penyalahgunaan jabatan sang Kasek hingga harus rela duduk di bangku kelas II selama satu bulan seminggu terakhir," ujarnya.