Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, mengatakan pihaknya sudah memanggil Kepala SDN 173377. Menurutnya, kepsek tersebut membantah tuduhan tersebut.
"Dalam keterangannya, Kasek SDN 173377 membantah hal itu, kedua anak tersebut didudukkan di bangku kelas II adalah karena kedua siswa belum fasih dalam membaca. Itu jawabannya," ujar Bontor.
Baca Juga:
APDESI Sumut Ajak Warga Deliserdang Berpartisipasi Dalam Pelaksanaan Pilkades
Bontor mengatakan kepala sekolah juga tidak dimungkinkan menurun kelas peserta didik dari kelas VI menjadi kelas II atau dari kelas IV menjadi kelas II. Menurutnya, siswa itu diajari di kelas II karena tidak lancar membaca.
"Kalau dapodiknya itu tetap, kelas VI dan kelas IV. Namun, karena tidak lancar membaca, keduanya diajari di kelas II," terangnya.
Dia juga bicara soal status JS sebagai Plt Kepala Desa. Bontor mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga:
Hari "H" Pilkades Tinggal Seminggu, P2KD Lae Nuaha Dairi Belum Punya Data Pemilih
"Sesuai Peraturan Bupati, memang ketika ada jabatan, semisal jabatan kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat yang bersumber dari PNS yang ada di wilayah itu demi pelayanan masyarakat," ujarnya. (tum)