Korban lantas ke dealer dan bertemu dengan pelaku. Kala itu, pelaku bernampilan seperti sales pada umumnya, termasuk menggunakan ID card hingga kartu nama.
Singkat cerita, korban akhirnya setuju melakukan pembelian satu unit mobil dengan sales bernama Ruhan tersebut. Sales juga menjanjikan potongan harga sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Setelahnya, pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 10 juta untuk booking fee ke rekening atas nama Dedi yang dikenalkan sebagai supervisor di dealer itu.
Korban pun mendapat bukti berupa surat pemesanan kendaraan (SPK).
Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 37 juta atas permintaan sales Ruhan agar mobil yang dipesan bisa segera dikirim.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 134 juta ke rekening dealer tersebut untuk pelunasan pembelian satu unit mobil.
Setelahnya, nomor sales Ruhan tak lagi bisa dihubungi. Korban lantas menghubungi pihak dealer untuk menanyakan lebih lanjut ihwal pembelian mobil tersebut.
Dari hasil pengecekan, pihak dealer menyampaikan bahwa SPK serta kuitansi yang diterima korban adalah palsu.