Wahanaadvokat.com | Upaya hukum peninjuan kembali (PK) diajukan Kejaksaan Agung terhadap vonis bebas eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu menggantikan putusan sebelumnya yakni delapan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
"Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Ia menyebutkan bahwa dalam putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Fakhri telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU. Namun, kata dia, putusan kasasi di tingkat MA malah membebaskan segala tuntutan hukum terhadap terdakwa.
Ketut membeberkan, putusan bebas itu usai ada salah satu perbedaan pandangan hakim dalam sidang (dissenting opinion) yang menilai bahwa Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
"Dalam putusannya, hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan terdakwa FH telah melaksanakan standard operating procedure secara benar," jelasnya.
Jaksa beranggapan bahwa jika Fakhri sebagai petinggi di OJK melaksanakan tugas sesuai SOP, maka kerugian negara akibat tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu tidak akan terjadi.
Meski divonis bebas, jaksa masih menilai bahwa Fakhri tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan keuangan yang dilakukan terhadap perusahaan pelat merah itu hingga mengakibatkan kerugian selma 10 tahun.