Ketut menuturkan bahwa saat ini kejaksaan akan melakukan pengkajian secara utuh atas putusan kasasi tersebut sebelum mengajukan PK.
Dia merujuk pada Pasal 30C huruf H Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menegaskan bahwa jaksa dapat mengajukan PK.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
"Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung (MA)," tandas dia.
Sebagai informasi, putusan bebas Fakhri dibacakan pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majleis Hakim Desnayeti dan dua hakim anggota; Soesilo dan Agus Yuniarto.
Salah satu pertimbangan MA memvonis bebas Fakhri yakni, berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Sehingga, majelis berpendapat bahwa pada pokoknya Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim ad hoc, Agus Yuniarto. Menurut Agus, Fakhri terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini. [tum]