Penghitungan Kerugian Negara KPK Tak Cermat
Selain itu, hakim Rosmina menilai perhitungan kerugian negara terkait proyek 3 unit QCC ini tidak cermat. Sebab, hakim menemukan adanya perbedaan antara perhitungan BPK dan KPK.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"Menimbang berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II pada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150.000 LHP unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi dan LHP BPK hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari PT Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit QCC adalah USD 15.554.000, dengan demikian unit forensik KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," ucap Rosmina.
Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tum)