Wahanaadvokat.com | Alina Fazleeva (28) tahun akhirnya dipulangkan ke negara asalnya bersama suami, Amdrei Fazleev (36) tahun.
Pihak Imigrasi Bali akhirnya mendeportasi bule Rusia, Alina karena berpose telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
"Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial," kata Jamaruli Manihuruk Kepala Kemenkumham Bali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).
Mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5) pukul 20.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai-Moscow.
Pihaknya menyatakan Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan. Ia juga mengimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.
Aturan ini berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"[Mereka] dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Jamaruli.