Wahanakonsumen.com | Soal alasan Jokowi memutuskan untuk melarang total ekspor CPO dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) nanti, dibeberkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Ia mengatakan keputusan itu justru dipicu oleh oleh pengusaha yang tidak tertib. Ketidaktertiban pengusaha itu bisa dilihat dalam kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan aturan Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga:
Ekspor CPO Dibuka Lagi, GAPKI: Semoga Perdagangan Sawit Kembali Bergairah
Menurutnya pengusaha lebih banyak melakukan ekspor CPO karena harga di luar lebih tinggi. Hal itu membuat pasokan dalam negeri tak sesuai harapan.
"Sebenarnya kalau pengusaha ini tertib, mau gotong royong bareng-bareng agar harga domestik (minyak goreng) itu bisa di Rp14 ribu (per liter), kami mungkin tidak melarang ekspor itu," ungkap Bahlil dalam konferensi pers, Senin (24/4).
Ia menilai keputusan Presiden Jokowi untuk melarang CPO adalah pilihan terbaik supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri bisa melimpah lagi sehingga harganya bisa turun.
Baca Juga:
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Ekspor CPO
Bahlil juga menyebut tindakan Jokowi itu semata-mata untuk membela rakyat.
"Jadi tidak benar itu kalau seandainya ada yang mengatakan presiden hanya mendengar pengusaha, bagaimana mungkin ini kan kebijakan yang sangat berani," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi melarang ekspor CPO dan minyak goreng dalam rapat bersama menterinya. Larangan yang mulai berlaku pada Kamis (28/4) itu dimaksudkan supaya harga minyak goreng di dalam negeri murah dan pasokan kembali melimpah.