Dalam hal ini, e-commerce atau belanja online masuk dalam bagian dokumen elektronik dengan nilai transaksi tertera lebih dari Rp 5 juta.
Pada aturan sebelumnya, batas maksimal pengenaan bea meterai adalah Rp6 ribu. Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perhitungan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, atau 34 tahun setelah UU itu diterbitkan.
Baca Juga:
Peringatan BPKN: Harbolnas 2024 Harus Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
"Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp 10 ribu," jelas Sri Mulyani, Rabu (3/7) lalu.
Akhirnya, pada September 2020, DPR kemudian menyetujui kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10 ribu dengan disahkannya UU 10/2020. [tum]