Wahanakonsumen.com I Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan gagasan mengenai redenominasi rupiah selalu menjadi bahasan para pemangku kebijakan keuangan, baik itu pemerintah pusat dan otoritas terkait.
Namun, tujuan dari redenominasi itu sendiri, kata Erwin tetap sama, yaitu untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih mudah dan nyaman.
Baca Juga:
BI Umumkan Uang pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) kembali buka-bukaan terkait wacana redenominasi rupiah.
Hal ini disinggung kembali oleh Aida S Budiman yang baru saja disetujui Komisi XI DPR menjadi Deputi Gubernur BI.
Aida mengungkapkan bahwa pada dasarnya redenominasi rupiah merupakan suatu kebijakan yang positif untuk mengurangkan nolnya, tanpa mengubah nilai tukarnya. Lantas, apakah proses redenominasi rupiah sudah mulai berjalan? Simak penjelasan BI secara ekslusif kepada CNBC Indonsia.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
"Jadi, ketimbang bawa-bawa nominal yang nol-nya banyak, nolnya dibuang. Tidak ada issue selain kepraktisan yang ingin diambil disana," jelas Erwin saat dihubungi via video conference, Rabu (1/12/2021) dikutip dari CNBC Indonesia.
Redenominasi rupiah itu, kata Erwin belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena saat ini perekonomian di tanah air masih belum pulih karena dampak dari pandemi Covid-19. Karena redenominasi harus dilakukan disaat kondisi ekonomi sedang baik dan stabil.
Terpenting, kata Erwin redenomnasi dan sanering merupakan hal yang berbeda. Dan kebijakan sanering yang pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1959 disaat daya beli masyarakat Indonesia melambung terlalu tinggi, akan menjadi pelajaran serius bagi para pemangku kebijakan.