Kemudian, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Baca Juga:
Mensos Saifullah Klaim Selama Ini Penyaluran Bansos Belum Tepat Sasaran
Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bansos yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup, seperti kenaikan harga BBM. [tum]