Konsumen.WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya mendapatkan banyak aduan soal pinjol legal yang diklaim namanya oleh pinjol ilegal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan membawa ke jalur hukum pihak yang mencatut nama penyedia pinjaman online (Pinjol) legal milik para anggotanya, untuk penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Pasalnya, pencatutan nama ini merugikan para penyelenggara fintech berizin maupun masyarakat luas.
Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban.
"Sampai dengan saat ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola," kata Sunu, Senin (15/8).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
"Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.
Replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana.