Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.
Kuasa hukum dari Surya Mandela & Partners, Mandela Sinaga mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.
Baca Juga:
Gagal Bayar Pinjol Bisa Bikin Hidup Berantakan, Ini Risikonya!
"Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis," tutur Mandela.
Menurut Mandela, dugaan pencatutan nama itu untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.
"Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kita harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur Imbas dari Pinjol dan Judol, Pernah Kirim Email ke BI
Belum lama ini, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.
Adapun penyelenggara pinjaman online legal atau Fintech Pendanaan berizin hanya ada 102 perusahaan. [tum]