WahanaKonsumen.com | Pemerintah memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, satu di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan IV pada bulan Oktober 2021.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;