Nantinya, setelah diverifikasi, Kemenaker akan mengajukan pembayaran ke KPPN Kementerian Keuangan melalui bank himbara yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri, serta bank Syariah Indonesia agar dilakukan percepatan pembayaran.
"Tahun ini berbeda, kami menyertakan PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan dana ini," pungkasnya. [tum]