Wahanakonsumen.com | Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI menemukan modus baru penyelewengan minyak goreng yang menjadi penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasar.
Pelaku memborong minyak goreng dengan harga pemerintah untuk dijual kembali sebagai bahan baku industri pengguna minyak sawit mentah (CPO).
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
GIMNI menyebut, terdapat oknum yang menyerbu minyak goreng pemerintah saat disalurkan oleh distributor pelat merah di pasar tradisional. Minyak goreng tersebut lalu ditawarkan ke pabrikan pengguna CPO sebagai CPO maupun stearin.
"Itu terjadi di 543 kabupaten/kota di Indonesia. Mereka tidak menjual lagi dalam bentuk minyak goreng karena akan ditangkap, makanya di-declare (sebagai) CPO atau stearin," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga melansir dari Katadata.co.id, Senin (14/3/2022).
Sahat mengatakan, para oknum membeli minyak goreng hasil kebijakan DMO (domestic market obligation) dengan HET dan dijual menjadi CPO maupun stearin berdasarkan harga pasar. Dari aksi tersebut, mendapatkan rata-rata margin sebesar Rp 8 ribu per liter.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
Menurutnya, pabrikan pengguna CPO tidak bisa disalahkan lantaran tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
Selain itu, Sahat berpendapat tidak ada aturan yang mengatur bahwa migor tidak boleh dinyatakan sebagai CPO maupun stearin.
"Penyaluran migor itu bocor karena dibeli dan declare sebagai CPO. Tidak ada UU yang melarang warna biru (migor) jadi hijau (CPO)," kata Sahat.