Namun kendaraan itu masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan ditanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).
Ketujuh konsumen DFSK itu menuntut ganti rugi material dan immaterial. Tuntutannya yaitu ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah), yang merupakan total harga pembelian Kendaraan Para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), kepada masing-masing para konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Kini, PN Jakarta Selatan telah mengetuk palu mengumumkan putusan pengadilan terhadap gugatan ketujuh konsumen DFSK tersebut. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK yang menuntut karena mobilnya tidak kuat nanjak.
Putusan itu diketuk palu pada 31 Mei 2022. PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan.
"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Selatan terhadap kasus gugatan 7 konsumen DFSK seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. Sampai hari putusan, penggugat dihukum membayar sebesar Rp 1,4 jutaan.
"Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditaksir berjumlah sebesar Rp 1.488.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)," tulisnya. [tum]