"Sebelum diangkat dan dilantik, mereka harus menanggalkan posisinya sebagai pejabat/petugas partai politik," ujarnya.
Menurut Batara, dengan proses demikian, secara implisit pemilihan dewan gubernur dilakukan secara demokratis, yakni tidak melakukan diskriminasi dari sumber kandidat.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
Ia juga menuturkan semua orang bisa menjadi calon dewan gubernur bank sentral dan berkontribusi untuk negeri sepanjang bisa lolos seleksi, profesional, dan amanah.
"Jangan mematikan niat baik dari kalangan most political person melalui pembatasan sumber kandidat di kalangan eksekutif," ujar Batara.
Sebelumnya, pengurus dan anggota partai politik dilarang menjadi anggota dewan gubernur bank sentral. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Huruf C dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
Namun, poin itu dihapus dalam RUU PPSK. Dengan demikian, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan dan seseorang yang memiliki jabatan di lembaga lain untuk menjadi gubernur BI.
"Dalam hal anggota dewan gubernur melakukan larangan, anggota dewan gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya," bunyi Pasal 47 Ayat 2. [tum]