Konsumen.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Lewat aturan tersebut, pemerintah bisa membiayai pelaku ekonomi kreatif dengan APBN.
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022. PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Baca Juga:
Dinas Pariwisata Magelang Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Inovasi dan Publikasi Digital
"Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur ekonomi kreatif dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi poin pertimbangan dalam PP tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (18/7)
Secara umum, peraturan ini mengatur soal pembiayaan atau kredit dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, infrastruktur ekonomi kreatif, hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Pembiayaan ekonomi kreatif bisa berasal dari APBN, APBD, ataupun sumber lain yang sah. Pembiayaan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara atau daerah.
Baca Juga:
Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin Dorong Kesiapan Skala Produksi Ekonomi Kreatif
Kemudian dalam peraturan ini, pemerintah juga bisa memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Skema ini bertujuan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, dalam aturan ini dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal.