Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai.
Sementara, dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Hadirkan Bandung Fair 2025, Simbol Gotong Royong Menuju Kota Berdaya Saing Global
Kemudian, untuk insentif nonfiskal dapat berupa: penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku; kemudahan akses tempat usaha; kemudahan pelayanan perizinan berusaha; kemudahan proses pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; pendampingan inkubasi bagi usaha; dan kemudahan akses bantuan hukum. [tum]